Selasa, 02 April 2019

Globalizing Crime


Globalizing Crime merupakan fenomena tindak kejahatan atau tindakan ilegal yang melibatkan berbagai pihak secara global atau dikenal dengan kejahatan transnasional. Tindak kejahatan tersebut meningkat pesat di tengah globalisasi. Dan mereka yang terlibat dalam tindak kejahatan tersebut tidak menghormati, atau loyalitas kepada negara, batas, atau kedaulatan.

Example :
· Ekstasi narkoba produksi Belanda yang diperdagangkan ke Amerika Serikat oleh kelompok kejahatan teroganisir dari Israel
· Virus komputer yang dirancang dan dikirim dari Filipina menyebabkan komputer di berbagai lembaga pemerintah A.S. ditutup selama beberapa minggu
· Sebuah bank besar di AS yang digunakan oleh kelompok kejahatan terorganisir Rusia untuk mencuci uang

Contoh lainnya dari kejatahan internasional adalah terorisme, perdagangan manusia, perdagangan narkoba, penyeludupan dan seiring dengan berkembanganya teknologi menjadikan terciptanya kategori baru kejahatan dunia maya.

Berikut merupakan persebaran transnational organized crime 
Contoh kasus kejahatan transnasional lainnya adalah perdagangan dan penyelundupan orang di China Sindikat kriminal biasanya mengontrol bisnis perdagangan ini, yang memang sangat menguntungkan dan biasanya ditujukan ke negaranegara Barat yang kaya. Hampir sepanjang waktu, perdagangan orang menggiring terjadinya „situasi kerja paksa dan perbudakan‟, yang menyeybabkan penderitaan tiada akhir bagi para korban (Skeldon 2000, 9).

Orang-orang yang diselundupkan menjadi pekerja di pasar gelap, dan ini memicu terjadinya pengurangan income/pendapatan secara umum bagi penduduk di negara-negara tujuan. Pada waktu yang sama, perdagangan orang juga berkaitan erat dengan kejahatan penculikan dan eksploitasi. Semakin diperparah dengan kenyataan bahwa perdagangan orang merangsang munculnya kejahatan di tempat-tempat tujuan. Banyak para peneliti percaya bahwa orang-orang China dan geng-geng China adalah pengontrol utama bisnis perdagangan di seluruh dunia.

Dalam perdagangan orang, para pelakunya memiliki pengetahuan mengenai proses perpindahan yang akan dilakukan, dan mengontrol keseluruhannya secara total. Sepanjang terjadinya perdagangan, para pelaku dapat mengambil keuntungan dari beragam cara diantaranya dengan menjual korban ke pelaku perdangan orang yang lebih tinggi levelnya, atau ke tempat-tempat yang cocok untuk praktek eksploitasi seperti pabrik-pabrik dan rumah bordil. Sesampainya di daerah atau negara tujuan, korban biasanya dijual atau dipaksa bekerja untuk memberikan keuntungan kepada penjualnya. Perdagangan orang ini erat sekali dengan kejahatan transnasional; anak yang tinggal di negara asing biasanya rentan untuk bekerja sebagai budak, dan perempuan biasanya menjadi pekerja seks. Semua keuntungan yang diperoleh didapat dari tindak kekerasan yang dilakukan terhadap korban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar